Minggu, 24 Juli 2011

Jasa konsultan pajak dengan para konsultan yang ahli (nyesel kalau ga masuk)

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
PUSPA CONSULTING

COMPANY PROFILE

KONSULTAN PAJAK TERDAFTAR
SIP : SI-1704/PJ/2009

SEKILAS TENTANG KAMI

Kantor Konsultan Pajak "PUSPA CONSULTING" adalah konsultan pajak bersertifikat nasional Tingkat B dan terdaftar yang telah mendapat izin praktek dari Direktur Jenderal Pajak. Kami menggunakan keahlian, pengetahuan, pengalaman dan kreativitas kami dalam melayani wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan secara menyeluruh dari segi pembukuan dan perpajakan .

Visi
menjadi perusahaan terhormat dengan menyediakan solusi bisnis yang bermutu tinggi. Kami akan terus menerus belajar dan meningkatkan pengetahuan dan menjadikan kesempurnaan sebagai kebanggaan kami.

Misi
membangun hubungan yang kuat dan berjangka panjang dengan semua klien kami dengan memberikan solusi bisnis yang unggul.

Kepuasan klien adalah prioritas utama kami sehingga situasi saling menguntungkan (win-win situation) sangat kami hargai.

Kami dari kantor konsultan pajak "Puspa Consulting" dan rekan siap membantu anda memberikan solusi masalah perpajakan kepada klien. Setiap solusi perpajakan akan di sesuaikan dengan kebutuhan perusahaan klien sehingga akan menjadi strategi yang unik dalam menghadapi permasalahan perpajakan.



JASA YANG KAMI TAWARKAN
Pada umumnya jasa perpajakan lebih fokus pada jasa kepatuhan dan penyiapan dokumen. Kami menawarkan jasa perpajakan dalam perspektif yang berbeda sehingga bisa menjadi salah satu kekuatan perusahaan untuk memenangkan persaingan. Jasa perpajakan yang kami tawarkan antara lain :

Tax Consultation Services
memberikan konsultasi baik lisan maupun tertulis, memberikan solusi yang tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Tax Compliance Services
pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menghitung, memperhitungkan dan menyetorkan pajak terutang ke Kas Negara, serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar baik SPT Masa maupun SPT Tahunan.

Tax Planning
menyusun perencanaan di bidang perpajakan dan mengefisiensikan beban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tax Review
mereview dan menganalisa laporan keuangan wajib pajak ditinjau dari aspek perpajakan, serta menghitung pajak yang terutang dari hasil temuan (tax exposure).

Tax Assessment Assistance
mendampingi proses pemeriksaan sampai selesai, termasuk memberikan penjelasan atas hasil temuan pemeriksa sampai mendapatkan hasil berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Tax Objection
mendampingi proses keberatan sampai selesai, termasuk menyiapkan surat keberatan, memberikan penjelasan kepada fiskus sampai mendapatkan hasil putusan berupa Surat Keputusan Keberatan.

Tax Refund (Restitution)
mendampingi proses restitusi pajak yang merupakan hak wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai mendapatkan hasil berupa surat perintah pembayaran kelebihan pajak.

Tax Administration Services
memenuhi kelengkapan administrasi perpajakan sesuai Undang- Undang Perpajakan, meliputi : permohonan NPWP Pusat maupun Cabang, Surat Pengukuhan PKP, pindah alamat KPP Domisili atau Lokasi Usaha, Surat Keterangan Bebas Pajak, Sentralisasi PPN, dan lainnya.



Jika anda membutuhkan informasi lebih lanjut jangan segan untuk menghubungi kami :

KANTOR KONSULTAN PAJAK "PUSPA CONSULTING"
Pondok Surya Blok P 10 ( Jl. Utama), Ciledug Tangerang Banten 15157
Telp Kantor : (021) 7312454
CP : 081382163632 (Widiastuti, SST.Pa)
Email : puspaconsulting@yahoo.com

keziya 24 Jul, 2011


--
Source: http://www.kaskus.us/showthread.php?t=9811179&goto=newpost
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar